Mesin Antrian Vorsea

By Rekavisitama Terjamin Kualitasnya Terpercaya Purna Jualnya

ClientKantor Pajak

Kiosk Touch Screen di KPPN, Bendaharanya Negara

Kiosk Touch Screen di KPPNKIosk Touch Screen di KPPN, Bendaharanya Negara

Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan tentu banyak dana yang disalurkan oleh negara. Bendahara negara dalam konteks ini bisa disebut lembaga KPPN atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang disebut juga bendaharanya negara. Tugas KPPN ini ditetapkan oleh undang-undang. Antrian orang-orang yang perlu mencairkan dana atau terkait administrasi keuangan lainnya sering mendatangi lembaga ini pada berbagai kota di Indonesia.

Para pimpinan cabang sudah banyak terlihat orang-orang muda yang masih berumur 30 tahunan. Dengan pola pikir  pembaharuan membawa perubahan pada berbagai sektor pelayanan. Penggunaan sistem antrian pada KPPN menjadi salah satu solusi agar masyarakat nyaman saat menanti pelayanan petugas KPPN.

Solusi antrian SCQ dengan software antrian Q-Vision dan solusi antrian TSQ yang menggunakan kiosk touch screen di KPPN menjadi pilihan pada kantor yang menggunakan mesin antrian Grade-Q. Menurut keterangan pegawai KPPN antrian di KPPN biasanya mengalami pelonjakan jumlah antrian menjelang akhir tahun anggaran. Hal ini terjadi karena proyek APBN dan proyek pemerintah lainnya sering kali menumpuk di akhir tahun. Awal tahun yang merupakan masa penyusunan anggaran terlihat kantor KPPN sepi dari kalangan masyarakat yang umumnya sering menyantroni.

Kalangan masyarakat yang dilayani oleh kantor bendahara negara ini merupakan kalangan pengusaha yang melakukan transaksi dengan instansi plat merah. Selain itu juga para PNS yang menggunakan anggaran untuk kepentingan masyarakat terlihat ramai menggunakan kiosk touch screen di KPPN pada berbagai kota.

Jenis pelayanan yang terlihat pada tiap kiosk touch screen di KPPN menggunakan nama yang berbeda. Contohnya, ada KPPN yang menggunakan istilah loket pelayanan sebagai berikut:

Kiosk Antrian KPPN BalikpapanA. Pengambilan SP2D; B. Layanan Bank; C. Layanan SP2D, D. Layanan rekonsiliasi; E. Customer service.

Ada lagi seperti ini:

A. Rekonsiliasi laporan keuangan; B. Pencairan dana; C. Customer service; D. Konfirmasi penerimaan.

Kurang jelas informasinya, apakah perbedaan istilah tersebut merujuk pada standar operasional yang berbeda atau sekedar pembiasaan penggunaan kata yang berbeda antara KPPN.